Spanduk

Spanduk
Onde Onde Onna

Rabu, 02 Desember 2015

Mudahnya mengurus SKCK di Kab Gresik

Ini tulisan berdasar pada pengalaman saya mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) baru di kabupaten Gresik.
Langkah 1. Mulai dari pengurusan ke RT untuk membuat surat permohonan ke Kelurahan dengan persetujuan RW sesuai dengan alamat di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
Langkah 2. Pengurusan surat pengantar ke Kelurahan dengan menyertakan fotokopy KK prosesnya langsung, cepat, kurang lebih 15 menit, kalau saya di kelurahan SIDOMORO.
Langkah 3. Lanjut ke Kecamatan dengan membawah fotokopy KK, di kecaamatan hanya distempel saja di berkas yang sudah dibuat di kelurahan, waktunya kurang lebih 20 menit, di Kecamatan Kebomas,
Langkah 4. Berkas dibawa ke Kepolisian (Polsek kebomas) setempat, sebelumnya disiapkan fotocopy surat dari  Kelurahan 2 lembar, fotocopy KK 2 lembar, foto 4x6 2 lembar, focopy KTP 2 lembar, dan mengisi blangko di Polsek,  dan membayar biaya administratif Rp. 10.000,- waktunya kurang lebih 20 menit.
langkah 5. Lanjut ke Polres Gresik untuk penerbitan SKCK, sidik jari, foto 4 x 6 3 lembar, 30 menit, terakhir bayar Rp. 10.000,- biaya administrasi, jadi deh. SKCK saya....   

2 komentar: